Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sempat diwacanakan bakal diterapkan pada 2025, di tengah tingginya kasus diabetes. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut hal itu sebetulnya sudah dibahas dan disiapkan dalam bentuk rekomendasi.
Namun, pihaknya masih memprioritaskan program quick win dari Presiden RI Prabowo Subianto. Walhasil, belum bisa dipastikan apakah cukai minuman berpemanis benar-benar diterapkan tahun depan.
"Cukai berpemanis... sebentar lagi kita, perlu diomongin dululah itu," kata pria yang akrab disapa BGS, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
"Kita sudah ada (Rekomendasi) tapi nanti belum kita omongin. Kita mau beresin quick win pak presiden dulu," sambungnya.
Baca juga: Menkes Bicara soal Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025Menkes kemudian tidak menjanjikan penerapan cukai dilakukan 2025. "Mudah-mudahan bisa secepatnya," kata BGS.
Rencana pemerintah dalam penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga tertuang dalam dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam dokumen RAPBN 2025, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9 persen. Salah satunya bersumber dari barang kena cukai baru seperti MBDK.
Dokumen tersebut menyatakan pendapatan cukai dikenakan atas barang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.
Baca juga: Catatan Pakar soal Program Makan Gratis Prabowo-Gibran, Sentil soal IniHalaman12Selanjutnya Simak Video "Video: Pengidap Diabetes Dianjurkan Olahraga 150 Menit per Minggu"[Gambas:Video 20detik]Selanjutnya:Tidak ada lagi